Perkembangan fiqh islami (Islamic Jurisprudence) telah melalui beberapa dekade penting dalam ranah sejarah klasik umat Islam. Sejarah ini terbentang luas mulai dari masa pembentukan (age of foudation) sampai masa kebangkitan atau reformasi (age of remormation). Dalam sejarah klasik ini tergambar jelas elastisitas fiqh dalam menjawab tantangan zaman sebagai implementasi karakter dasarnya yang bersifat zhoniyyat. Adagium yang selalu dielukan fiqh atas Islamic Jurisprudence: sholih li kulli zaman wa makan, semakin menempati posisinya yang jelas dalam ranah pemikiran kontemprer dan semakin menguat semenjak diketemukannya kitab al-Muwafaqot karangan Imam As-Syatibi sebagai konsep dasar metodologi hukum Islam dalam menjawab tantangan sosial yang terus berkembang sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga mendahulukan maslahah diatas teks ketika terjadi polemik adalah suatu keniscayaan.
kitab al muwafaqat pdf download 21
Download Zip: https://urlca.com/2vDGGd
2ff7e9595c
Comentarios